Sekitar 50 warga Jepang yang bekerja di Indonesia pulang ke negaranya menggunakan pesawat All Nippon Airways (ANA) yang dicharter perusahaan swasta negara itu. Kali ini pemerintah Jepang juga tengah berupaya memulangkan warganya dari Indonesia untuk menjalani program vaksinasi virus corona (Covid 19) yang akan dimulai pada 1 Agustus mendatang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan pemerintah Jepang terhadap warganya yang tidak atau belum memiliki kesempatan untuk mendapatkan vaksinasi di negara tempat mereka bekerja atau bermukim sementara.
Dua maskapai Jepang yakni Japan Airlines dan ANA pun tengah disiapkan untuk mengoperasikan penerbangan tambahan di luar jadwal penerbangan reguler dari Bandara Soekarno Hatta ke Narita Airport. Lalu bagaimana mekanisme kepulangan warga negara Jepang ? Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk Republik Indonesia mengatakan bahwa ada 6 poin yang harus diperhatikan saat warga Jepang hendak kembali dari Indonesia dan setelah tiba di Jepang.
Yang pertama adalah mereka harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) selama 72 jam sebelum jadwal keberangkatannya. Setelah itu, saat tiba di Narita Airport, hal yang sama pun harus dilakukan. "Pemeriksaan PCR 72 jam sebelum keberangkatan dan saat tiba di Bandara," kata Kedubes Jepang, dalam pernyataan singkatnya, Kamis (15/7/2021).
Kemudian mereka yang telah tiba di Jepang ini harus menyampaikan terkait kondisi kesehatan serta lokasi keberadaan mereka saat ini. "Dapat mengkonfirmasi keadaan kesehatan dan lokasi keberadaan," jelas Kedubes Jepang. Selanjutnya, mereka diwajibkan menjalani masa karantina selama dua pekan atau 14 hari di lokasi tempat mereka menginap untuk sementara waktu, fasilitas penginapan ini pun telah disiapkan.
"Menjalani masa karantina selama 14 hari sejak kedatangan di fasilitas penginapan yang telah disiapkan," papar Kedubes Jepang. Lalu, saat menjalani karantina di fasilitas penginapan tersebut, mereka harus menjalani tes PCR pada hari ke 3, 6 dan 10 masa karantina. "Menjalani pemeriksaan PCR pada hari ke 3, 6 dan 10 di fasilitas penginapan yang sama," kata Kedubes Jepang.
Terkait fasilitas penginapan yang telah disediakan ini, warga Jepang yang telah tiba di Bandara Narita harus mampu secara mandiri menyiapkan transportasi ke penginapan. Karena peraturan pemerintah Jepang tidak mengizinkan siapapun yang hendak berangkat dari Bandara Narita menuju penginapan menggunakan transportasi umum untuk menjalani karantina. "Dapat menyiapkan transportasi dari bandara ke fasilitas penginapan secara mandiri, tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum," tegas Kedubes Jepang.
Yang terakhir adalah warga Jepang yang telah tiba di Bandara harus menyerahkan surat perjanjian dari pihak penjamin yakni perusahaan maupun institusi. Ini untuk memastikan jaminan terkait keberadaan mereka selama berada di Jepang. "Dapat menyerahkan surat perjanjian dari perusahaan atau institusi yang dapat menjamin keberadaannya selama di Jepang (Location Track)," pungkas Kedubes Jepang.