Gantikan STRP, Mulai Besok Kartu Vaksin Jadi Syarat Perjalanan Menggunakan KRL

Mulai 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin Covid 19 sebagai syarat melakukan perjalanan untuk penumpang Kereta Rel Listrik (KRL). VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pemberlakuan sertifikat vaksin untuk menggunakan layanan KRL ini efektif besok 8 September 2021 dan akan disosialisasikan hingga 10 September 2021. "Karena masih dalam tahap sosialisasi hingga 10 September 2021, penumpang KRL masih diperbolehkan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan," kata Anne, Selasa.
Kemudian pada 10 September 2021 nanti atau hari Sabtu, lanjut Anne, dokumen perjalanan STRP, surat tugas, surat keterangan kerja atau surat dari pemerintah daerah tidak berlaku lagi sebagai syarat menggunakan layanan KRL. "Mulai 10 September 2021, penumpang KRL diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan. Kartu vaksin dapat diperlihatkan petugas melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara fisik dan digital," ucap Anne. Selain itu dalam pemeriksaan kartu vaksin ini, ungkap Anne, penumpang juga harus menunjukkan kartu identitas yang akan dicocokan oleh petugas di lapangan.
"Kartu vaksin Covid 19 yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan KRL, minimal adalah vaksin dosis pertama," ucap Anne. Anne menjelaskan, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter. Aturan baru perjalanan dengan KRL ini, sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19 tanggal 6 September 2021.
"Maka mulai Rabu 8 September 2021 esok KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL," kata Anne.