Respons Komnas PA Sikapi Kasus Bocah Korban Ritual Pesugihan Orangtua di Gowa: Sadis dan Keji

Komnas Perlindungan Anak mengecam aksi sadis orangtua menganiaya anaknya untuk ritual pesugihan di Gowa, Sulawesi Selatan. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi. Menurut Arist, peristiwa sadis ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dirinya menilai perbuatan pelaku yang menjadikan anaknya sebagai tumbal pesugihan dengan tidak bisa diterima akal sehat manusia. Para pelaku dapat diancam masing masing 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Karenanya, kelima orang pelakunya dapat diancam dengan hukuman pidana masing masing pelaku maksimal 20 tahun penjara," tutur Arist.
Diketahui bocah berusia 6 tahun menjadi korban penganiayaan orangtuanya di Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tak hanya kedua orangtuanya, diduga kakek dan nenek serta pamannya pun turut terlibat dalam penganiayaan tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka luka di beberapa bagian tubuhnya.
Hingga saat ini korban yang diketahui berinisial AP masih mejalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf Gowa karena mengalami sejumlah luka termauk di bagian matanya. Keluarga korban, Bayu menceritakan kronologi kejadian yang menimpa bocah 6 tahun tersebut. Dia mengatakan kedua orangtua anak tersebut diduga hilang kesadaran karena diduga mempelajari ilmu hitam.
"Mungkin orangtua anak ini di luar kesadaran non medis. Jadi orangtuanya seperti memiliki ilmu hitam apa begitu," ujarnya, Sabtu (4/9/2021). Akibatnya, lanjut dia, anaknya korban menjadi tumbal atau korban. Dia menyebut ada dua orang kakak beradik yang menjadi korban.
Namun, satu orang korban meninggal dunia karena dicekoki air garam 2 liter. "Informasinya satu korban yakni kakaknya ini meninggal dunia karena dicekoki air garam 2 liter," jelas Bayu. Menurut Bayu, pelaku berupaya menganiaya korban AP karena mengaku melihat ada sesuatu di mata anaknya.
"Yang ini pas kami dari kuburan orangtuanya kan masih belum sadar katanya dia lihat sesuatu di mata anaknya, mereka berusaha mengambil. Mereka berempat (terduga pelaku) menganiaya korban," katanya. Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bagian mata kanannya. "Sudah empat saksi yang diperiksa. Barang bukti nihil, karena pelaku ibu korban sendiri pakai tangannya saat hendak mencongkel mata korban," jelasnya.
AKP Boby Rachman pun mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya sudah mengamankan empat. Keempatnya yakni kedua orangtua korban bersama kakek serta paman korban. "Ada empat orang pelaku yang sudah diamankan," ujarnya.
Dari empat orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orangtua korban dibawa ke Rumah Sakit Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Sebab, polisi menduga kedua pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Sementara dua pelaku lainya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.
"Dua orang pelaku sementara dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi, kalau dua orang pelaku lainya kakek dan pamannya sudah diamankan di Polres Gowa," jelasnya. Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengatakan pihaknya hingga kini masih menyelidiki kasus KDRT ini. Begitu pula dengan dugaan pesugihan yang dilakukan pelaku sehingga menganiaya korban yang tak lain anak mereka sendiri.
"Terkait kematian kakak korban kami tahu karena kejadiannya ini berselang sehari dengan kematian kakak korban. Untuk penyebab diketahui, kami dalami karena kami masih fokus dulu terhadap kasus korban anak usia 6 ini," katanya. Selain itu, sebut AKBP Tri Goffaruddin berencana akan berkoordinasi dan melibatkan pihak depertemen agama dan tokoh masyarakat terkait dugaan pesugihan tersebut. Senada yang dikatakan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman.
Dugaan pesugihan atau ritual kata dia, masih sementara penyelidikan. Dari informasi, menurut AKP Boby Rachman, dugaan pesugihan ini memiliki perkumpulan. Dugaannya sekira ada 40 orang yang diduga menjadi kelompok pesugihan itu.
"Masih kita dalami, mereka ada perkumpulannya ada 40 orang, ini masih didalami dan melibatkan Polsek, kementerian agama dan tokoh masyarakat di sana dan akan dilakukan penyuluhan kepada masyarakat dan jangan sampai ada seperti ini," jelasnya.